PAYAKUMBUH, METRO–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan vonis empat dari lima orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa SMK di Payakumbuh dengan hukuman 3 tahun penjara. Sementara berkas satu terdakwa lainnnya hingga kini masih belum dilimpahkan ke PN Payakumbuh.
Keempat terdakwa yang dijatuhi vonis tersebut BH (17), RN (16), MA (16) dan JA (17) sedangkan satu tersangka lainnya AM (18) sudah berusia dewasa, belum dilimpahkan ke pengadilan. Vonis keempat terdakwa itu dibacakan Hakim tunggal, Alfin, Jumat (4/3) di ruang sidang secara tertutup.
Vonis hakim 3 tahun penjara jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, berdasarkan pertimbangan hakim yang menjatuhi vonis lebih rendah, karena hal meringankan para terdakwa karena terdakwa masih berstatus anak di bawah umur dan para terdakwa telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementaram, Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, korban meninggal dunia serta tidak mencerminkan sebagai pelajar atau siswa.
“Perkara pengeroyokan yang melibatkan anak-anak beberapa waktu lalu telah divonis. Keempat terdakwa divonis masing-masing tiga tahun,” sebut Ketua PN Payakumbuh, Kurniawan Widjonarko melalui juru bicara, Rahimul Huda Rizki, Rabu (9/3) kepada wartawan di PN Payakumbuh.
Rahimul Huda Rizki menambahkan, atas putusan itu, JPU maupun terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap dan sejauh ini belum ada yang mengajukan banding.
“Memang sebelumnya keempat terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh karena melanggar Pasal 170 KUHP. Namun, setelah beberapa pertimbangan oleh Hakim, terdakwa anak ini dijatuhi vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMK Negeri 2 Payakumbuh bernama Habis Fahri (20), warga Kelurahan Padang Datar Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sejumlah teman satu sekolahnya.
Akibat kejadian itu, korban yang sempat menjalani perawatan medis di RSUP Achmad Muchtar Bukittinggi meninggal dunia. Dengan bergerak cepat akhirnya polisi mengamankan lima orang tersangka dengan rincian, empat orang masih dibawah umur dan satu orang sudah dewasa. (uus)