“Kami harap narasumber dapat menegaskan kepada peserta sosialisasi kapan penggunaan nota dinas dan telaahan staf,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Loly Enny, SPt, MSi menambahkan, Permendagri Nomor 1 tahun 2023 ditetapkan mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2009.
Disampaikan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 1 tahun 2023 ini otomatis Kabupaten Agam yang sebelumnya mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam tidak berlaku lagi.
“Selanjutnya melalui SE Bupati Nomor 57 tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, Permendagri Nomor 1 tahun 2023 efektif diberlakukan pada 1 April 2023,” sebutnya.
Namun dalam pelaksanaannya sambung Loly, terdapat permasalahan dan kendala, antara lain disebabkan keberagaman pemahaman terkait Pemendagri Nomor 1 tahun 2023.
Adapun beberapa kendala ini seperti kop surat, pemakaian nota dinas, telaah staf dan lembar disposisi. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan upaya agar adanya keseragaman dalam membuat nota dinas.
“Sehingga sosialisasi ini kami rasa perlu untuk dilalukan agar terciptanya keseragaman demi tertibnya, efektif dan efisien penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya. (pry)




















