Selanjutnya, dijelaskan Ipda Yanti, pelapor memanggil korban untuk menanyakan tentang kebenaran hal tersebut. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah membeli test pack.
“Selain itu, korban juga bercerita bahwa telah dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan, dan melakukan persetubuhan. Dikarenakan tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang,” katanya.
Ipda Yanti menuturkan, dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku berada di sebuah warung nasi, di jalan pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Tim langsung melakukan penangkapan setelah berpura-pura menjadi tukang parkir di sana.
“Selanjutnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutupnya. (cr2)
















