PADANG, METRO–Gegara ketahuan oleh orang tuanya membeli test pack (alat tes kehamilan), kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan di bawah umur dan berstatus pelajar SMA kelas 2 ini akhirnya terbongkar hingga berujung dilaporkan ke Polresta Padang.
Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Fran Edita Putra (21) saat sedang berada di sebuah warung nasi, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Selasa, (12/9).
Setelah ditangkap, Fran Edita Putra yang berasal dari Kabupaten Pessel ini tak bisa lagi mengelak. Ia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban Mawar (nama samaran-red) di sebuah penginapan di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah, melalui kasi Humas, Ipda Yanti Delfina mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari rasa khawatir dari korban yang takut hamil setelah dicabuli oleh pemuda yang dikenalnya dari media sosial.
“Untuk memastikan dirinya hamil atau tidak, korban pun mengajak salah seorang temannya untuk membeli test pack. Tapi, teman korban malah menceritakannya kepada orang tua korban,” kata Ipda Yanti.