PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur didampingi Wakil Bupati Rahmang mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Padangpariaman dalam rangka penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padangpariaman tahun 2021.
Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam rangka menyikapi dinamika perkembangan Pembangunan Kabupaten Padangpariaman di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan perubahan kebijakan Umum APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 yang merupakan implementasi dari penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2021.
“Perubahan perkembangan pembangunan ditahun mendatang, perlu kita sikapi dengan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD sesuai kebutuhan masyarakat, selanjutnya perubahan kebijakan umum APBD ini akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ujar Suhatri Bur
“Pandemi Covid 19 telah memacu kita untuk berubah, mengembangkan cara-cara baru, meninggalkan kebiasaan lama yang tidak relevan, dan menerobos ketidak mungkinan,” ujarnya.
“Perubahan Kebijakan umum APBD Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan daerah,perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Suhatri Bur, dalam Penyusunan Perubahan KUA Kabupaten Padangpariaman tahun 2021 pada dasarnya memuat 6 (enam) unsur antara lain kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Rapat Paripurna Pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Padangpariaman ini sendiri dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Padangpariaman, pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.(efa)