TAN MALAKA, METRO–Sebanyak 33 pelajar ditertibkan Satpol PP Padang, dibeberapa lokasi di kawaaan Kota Padang, Selasa (4/10). Penertiban berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pelajar yang berpakaian sekolah lengkap, nongkrong di saat jam pelajaran berlangsung di luar lingkungan sekolah.
“Kita sikapi laporan masyarakat di kawasan Simpang Haru. Di sana ditertibkan 13 orang pelajar dengan pakaian lengkap yang sedang nongkrong di warung saat jam pelajaran berlangsung,” ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Ia menambahkan pengawasan terhadap pelajar tidak saja dilakukan di kawasan Simpang Haru, namun, petugas juga melakukan pengawasan di GOR H. Agus Salim Padang. Alhasil, sebanyak 20 orang pelajar ditertibkan petugas dari berbagai tempat di kawasan GOR H Agus Salim tersebut.
“Setiap yang dilaporkan masyarakat adanya pelajar yang keluyuruan saat jam pelajaran berlangsung, langsung kita sikapi dan kita lakukan pengawasan,” tambahnya
Tiga puluh tiga pelajar ini akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses dan dibina lebih lanjut.
“Kita akan proses 30 pelajar ini. Pihak sekolah dan orang tua mereka dipanggil. Kita sangat berharap kepada pelajar untuk tidak berkeluyuran, kalau waktu sekolah seharusnya berada di sekolah, bukan berkeluyuran atau nongkrong. Jika sudah waktu nya pulang sekolah, langsung saja pulang ke rumah, hal ini untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” harapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga ada dua orang yang tidak lagi berstatus pelajar.
“Kita sedang pastikan pihak sekolahnya, jika memang kedua pelajar ini tidak lagi berstatus pelajar, maka kita panggil pihak keluarga sebagai penjamin,” tuturnya. (ade)