SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul Elfian menilai pegelolaan keuangan sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu setiap OPD harus memiliki SDM yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan. “Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan. Anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Diakui Zul Elfian dalam hal pengelolaan keuangan tentu fungsi pejabat pengelola keuangan disetiap OPD menjadi sorotan. Untuk itu penting bagi pejabat pengelola keuangan agar memahami aturan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Permendagri mengenai pengelolaan keuangan.
Untuk menunjang kemampuan dalam pengelolaan keuangan lanjutnya, pemerintah telah memberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Keuangan Daerah khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga diharapkan pejabat pengelola keuangan mampu melakukan tugas pengelolaan keuangan daerah, seperti diantaranya, meningkatkan pemahaman atas Pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Kas.
“Dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah banyak aturan dan dinamika perubahan aturan yang harus dikuasai. Jika tidak, bukan tidak mungkin nantinya akan menimbulkan masalah yang ujungnya berdampak terhadap instansi,” tegasnya.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah Kota Solok telah mendapatkan WTP setiap tahun belakangan ini. Jadi bagaimanapun kedepannya lanjut Zul Elfian harus pertahankan.
Ia mengimbau seluruh jajaran OPD untuk mampu melakukan penataan data aset, laporan keuangan dapat akurat dan rapi, agar WTP ini dapat dipertahankan, setidaknya untuk memacu agar bekerja lebih maksimal lagi.
Kemudian juga harus memperhatikan penataan LHP berdasarkan empat kriteria seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, sistem yang efektif, dan kecukupan pengungkapan. Pengelolaan LHP harus benar sesuai standar akuntasi Indonesia dan dalam penyusunannya dilakukan secara transparan. (vko)