AGAM, METRO–Nekat menjalankan bisnis jual beli sabu, seorang pria pengangguran diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di kediamannya di kawasan Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Senin (17/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat digerebek, pelaku yang diketahui berinisial A (39) sempat mengelak lantaran dituduh sebagai pengedar. Namun, petugas yang tak percaya begitu saja, langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan menggeledah rumahnya.
Alhasil, petugas yang secara teliti melakukan pemeriksaan terhadap benda-benda di dalam rumah pelaku A, menemukan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Sabu itu disembunyikan pelaku dalam sarung bantal dalam kamar tidurnya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan dari penangkapan pelaku A itu, pihaknya berhasil mengamankan delapan paket sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone (Hp).
“Sabu-sabu tersebut kita amankan di dalam sarung bantal warna biru di kamarnya. Pelaku diduga sengaja menyembunyikan sabu itu dalam sarung bantal untuk mengelabui Polisi jika sewaktu-waktu kena gerebek,” ungkap AKP Aleyxi, Rabu (19/7).
Dijelaskan AKP Aleyxi, penangkapan pelaku berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba dan ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjut informasi itu, kami lakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, tim bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menambahkan, dengan didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan penyisiran di dalam rumah untuk mencari barang bukti. Setelah hampir setengah jam, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu.
“Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan AKP Aleyxi, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)