Ditambahkan AKP Gusrizal, dari laporan masyarakat, Tim Tarantula kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek pelaku ketika berada di rumah yang disewanya di Kecamatan Lima Kaum. Pada saat ditangkap, tim pun menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan.
“Setelah menemukan barang bukti, kita langsung lakukan interograsi dan pelaku mengakui bahwasannya barang bukti tiga paket sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut juga ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat,” ujarnya.
Menurut AKP Gusrizal, setelah penangkapan itu, pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhahadap pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”Pungkasnya. (ant)
















