PASBAR METRO–Satu per satu aset milik tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPI) berinisial AA selaku Direktur PT MAM yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) disita oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasbar.
Sabtu (16/9), Tim Kejari Pasbar menyita delapan unit rumah kontrakan milik tersangka AA di Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Diperkirakan, rumah kontrakan yang disita itu bernilai Rp 5,4 miliar. Sementara, pada Jumat (16/9), tiga bidang tanah senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Sementara, pada Sabtu (2/9) lalu, Tim Kejari Pasbar juga menyita aset berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan dua unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat. Secara total sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita Kejari Pasbar.
“Penyitaan terhadap aset tersangka AA ini berdasarkan izin penyitaan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 13 September 2023.” kata Kejari Pasbar M Yusuf Putra pada POSMETRO Minggu (17/9).
Dikatakan M Yusuf, pihaknya kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 540 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit di di Kelurahan Meruya Kecamatan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar, berhasil memburu aset milik tersangka AA di Jakarta Barat berupa rumah kontrakan yang ditaksir senilai Rp 5,4 miliar sesuai harga NJOP Rp 10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat,” ujar M Yusuf.
M Yusuf menuturkan, proses penyitaan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
“Saat ini sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita. Penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek pembangunan RSUD Pasbar yang menimbulkan kerugian Rp 16 miliar lebih,” tutupnya.