JAKARTA, METRO–Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait mafia tanah. Laporan tersebut merupakan pengaduan selama periode 2022 hingga 10 November 2023. Namun, dari jumlah tersebut, yang telah ditindaklanjuti baru sekitar separuhnya.
“Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta.
Ketut menambahkan terdapat 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri. Meskipun demikian, ada juga sejumlah laporan yang dihentikan. Setidaknya terdapat 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi.
Kemudian 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah. Ada juga dua laporan yang masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan.
Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.
Komentar