Penyaluran Dana Zakat untuk Miskin tahun 2022 (6.287.100.000) dan 2021 (6.652.014.289). Penyaluran Dana Zakat untuk Fisabilillah tahun 2022 (800.350.000) dan 2021 (3.020.200.000). Penyaluran Dana Zakat untuk Fakir tahun 2022 (101.100.000) dan 2021 (104.000.000).
Penyaluran Dana Zakat untuk Mualaf tahun 2022 (1.000.000) dan 2021 (2.500.000). Jumlah tahun 2022 (7.189.550.000) dan 2021 (9.778.714.289). Surplus (Defisit) Dana Zakat tahun 2022 sebesar (217.349.009) dan tahun 2021 (1.679.256.804).
Saldo Awal Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.375.539.220 dan tahun 2021 sebesar Rp 3.054.796.024. Saldo Akhir Dana Zakat tahun 2022 sebesar Rp 1.592.888.230 dan tahun 2021 sebesar Rp 1.375.539.220.
“Baznas Pesisir Selatan tahun 2022 minus biaya operasional sebesar Rp 484.534.000. Terkait minusnya biaya operasional itu, maka diharapkan kepada Pemkab Pesisir Selatan memberikan dukungan biaya operasional Baznas,” tutur Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, masyarakat biasa bisa mengakses atau mendownload laporan keuangan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan itu di website kabpesisir selatan.baznas.go.id/keuangan. Hal itu merupakan bentuk transparansi Baznas dalam pengelolaan zakat, sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/5742/SJ tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Biaya Operasional Badan Amil Zakat Nasional di Daerah, tutupnya. (rio)




















