JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kejaksaan. Lewat putusan MA, Teddy yang sudah dipecat dari Kepolisian tetap dihukum penjara seumur hidup.
Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun, hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi duduk sebagai anggota majelis.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (kubu Teddy),” kata Surya Jaya dalam sidang yang ditayangkan dalam kanal YouTube MA pada Jumat (27/10).
Surya Jaya mengatakan bahwa, Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi. Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada 26 Oktober 2023.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023,” ujar Surya Jaya.
Diketahui, Teddy dihukum penjara seumur hidup karena divonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke MA.
Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8). Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8).
Teddy sempat mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7) tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.
Dengan demikian, vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakbar yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (jpg)