Kajari Janji Tuntaskan Kasus Korupsi

SAWAHLUNTO, METRO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto berjanji bakal menuntaskan kasus korupsi dan penyelewengan keuangan negara yang merugikan kas negara. Perkara tersebut terkait dengan kinerja Bidang Intelijen dan Pidana (Pidsus) Kejari Sawahlunto.
Dalam jumpa persnya, Kajari Sawahlunto Abdul Basir mengatakan, apapun bentuk laporan masyarakat akan diproses dan melewati tahapan prosedur sesuai dengan regulasinya.
“Di sini kita juga memiliki keterbatasan dalam hal personel. Sebab untuk menindak lanjuti suatu kasus butuh waktu, terkadang dalam seminggu itu ada beberapa kasus dan kita harus membagi personel dan bila tidak cukup akan meminta bantuan kepada personel dibidang yang lainnya,” ujar Basir, di aula Kejari Sawahlunto, Rabu (22/7) lalu.
Dia mengatakan, dalam tahun 2020 ini ada satu kasus korupsi yang telah selesai dan diserahkan kepada inspektorat, kasus tersebut memberikan kerugian Rp 9 juta dan berlokasi di Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang. Sedangkan untuk beberapa kasus yang telah dilaporkan ke Kejari masih dalam pemeriksaan dan pengkangjian data-datanya.
“Saya meminta maaf belum bisa mempublikasikan perkara yang sedang ditangani oleh jaksa bidang intelijen dan jaksa bidang pidana khusus tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dipublikasikan,” kata Basir. Dan bulan depan Kejari akan melakukan pelelangan beberapa barang bukti (BB) kejaksaan secara online.
”Kita butuh media menginformasikan kepada warga, agar bisa segera mendaftar dan barang bukti yang dilelang dalam kondisi bagus dan dijamin baik,“ ujarnya. (cr2)
Komentar