Dengan ditangkapnya sembilan tahanan itu, AKBP Novianto Taryono mengucapkan terima kasih pada masyarakat telah ikut membantu dalam pencarian. Kepada masyarakat ia berharap kerjasama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian.
“Kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum. Karena jika membantu, maka dapat berdampak hukum baginya sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHP. Laporkan segera jika mengetahui keberadaan dua tahanan lainnya,” tukasnya. (rio)
Tahanan yang Ditangkap:
1. BC, 23 th. Laki-laki
2. AS, 25 th. Laki-laki
3. M.I, 22 th. Laki-laki
4. AM, 34 th. Laki-laki
5. ES, 27 th. Laki-laki
6. FS, 20 th. Laki-laki
7. SB, 20 th. Laki-laki
8. NI, 21 th. Laki-laki
9. AM, 19 th. Laki-laki
Tahanan yang Buron:
1. MARDIANTO , 44 th,laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel Melanggar Pasal 480 KUHP. ( DPO)
2. DORI NASKO, 39 th, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel. melanggar pasal 480 KUHP (DPO).(*)
















