TAN MALAKA, METRO–Para pedagang yang menggunakan mobil atau yang biasa disebut mobil toko tidak diperkenankan untuk berjualan di bahu jalan atau di badan jalan di Kota Padang. Berdasarkan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa setiap orang yang menganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan bisa dipidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp300 juta.
Senin (17/10), petugas Satpol PP Kota Padang memberi teguran kepada pemilik mobil toko (moko) yang sudah lama mangkal berjualan di bahu jalan Tarandam. Keberadaan moko ini dinilai melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan.
“Mobil yang dijadikan sebagai tempat usaha itu, berada di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan merusak pemandangan. Mobil tersebut juga telah memakai badan jalan untuk Pprkir, tentu sudah jelas melanggar aturan, apalagi Fasilitas umum tersebut telah dipakai selama berbulan-bulan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Senin (17/10).
Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terkait mobil toko yang berjualan di badan jalan. Pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan Kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi seharusnya.
“Untuk kali ini petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak melanggar. Jika dalam pengawasan nantinya masih kita dapati pemilik Moko tersebut melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakan tegas, bisa saja ditipiringkan,” tegas Mursalim. (ade)