PASBAR,METRO–Seorang pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku bernama Parmin (43) warga Ramiang Ampalu ini, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar yang diduga akan dijual pelaku kepada pembelinya.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Eri Yanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di daerah itu. Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan pengintaian di Jorong Tamiang, Nagari Parit. Alhasil, kita menemukan pelaku Parmin dengan gerak gerik yang mencurigakan di kebun. Untuk memastikan apakah pelaku pengedar atau bukan, kita langsung mengamankan pelaku,” kata Iptu Eri Yanto, Minggu (6/6).
Setelah diamankan, Iptu Eri Yanto menambahkan, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku, namun pelaku mengelak atas tuduhan sebagai pengedar. Tak ingin ditipu oleh pelaku, pihaknya pun melakukan penggeledahan badan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok . Setelah dicek, ternyata isinya ada tujuh paket sabu siap edar. Setelah barang bukti itu ditemukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu,” ungkap Iptu Eri Yanto.
Dijelaskan Iptu Eri Yanto, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya.
”Kita akan kembangkan kasus ini. Terhadap pelaku, akan kita jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (end)