“Targetnya adalah bagaimana kita secara bersama-sama, juga menyampaikan pada 14 Februari 2024 yang akan datang, kita menggunakan hak pilih untuk memilih 5 (lima) surat suara yang nanti akan diberikan oleh petugas KPPS. Surat suara presiden dan wakil presiden lalu surat suara DPR, kemudian surat suara DPD dan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, “ beber mantan Anggota KPU Kabupaten Solok ini.
Terkait persoalan data pemilih, tentu kita memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tentunya kita yang di dalam ruangan ini tidak ada yang dibawah 17 tahun. Kalaupun masih ada dibawah 17 tahun, pasti sudah pernah menikah karena syarat untuk bisa didaftarkan sebagai pemilih yang pertama adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Kemudian yang kedua berumur 17 tahun atau pernah menikah.
“Jadi kalau misalnya ada yang telah berumur 16 tahun, tapi terdaftar, kita lihat status perkawinannya pasti sudah menikah ataupun misalnya hari ini dia berumur 16 tahun. Untuk memastikannya dan mengetahuinya apakah terdaftar atau tidak, bisa kita cek di situs cekdptonline.kpu.go.id,” kata Jons Manedi.
Jons juga menambahkan, melalui handpone, masyarakat bisa cek melalui Google yaitu klik DPT online, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian lakukan pencarian yang nantinya akan mengetahui terdaftar di mana.
“Untuk memastikan kita terdaftar atau tidak dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS dengan menunjukan bukti yang valid terkait alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,”pungkasnya. (fer)




















