PADANG, METRO – Mengaku sebagai Jenderal Polisi berdinas di Propam Mabes Polri, Wendri Harefa (39) berhasil memperdaya pemilik toko grosir Simpang Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah dengan iming-iming bisa menjebolkan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol). Bahkan, Jenderal palsu itu menguras uang korban hingga Rp 300 juta.
Namun, kedok Jenderal gadungan itupun terungkap, setelah korban bernama Ema Suryani (51) warga Komplek Pratama, I Blok D/5 RT 002 RW 018, Kelurahan Lubuk Buaya tersadar kalau Jenderal palsu itu tak menepati janjinya. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke Polsek Koto Tangah hingga akhirnya sang Jenderal palsu ditangkap.
Pelaku Wendri Harefa diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah di salah satu rumah kontrakan kawasan perumahan Lubuk Intan, Blok N6, RT 005 RW 003, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB. Di rumah kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti hasil penipuannya.
Pasalnya, uang hasil penipuan dipakai pelaku untuk membeli mobil Pajero sport warna hitam BA 1 AW yang diketahui plat palsu, satu nit mobil Grand Vitara warna Hitam BA 2 A yang juga berpelat palsu, satu unit HP samsung A 80 warna Hitam, satu unit Honda CBR tanpa plat nomor dan satu buah kaos dalam brimob.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pertemuan antara korban dan pelaku ini terjadi pada bulan September tahun 2019 yang lalu hingga terjadi saling bertukar nomor Handphone (HP) diantara keduanya.
“Pada bulan September 2019 tersebut pelaku bertemu dengan korban di sebuah toko grosir milik korban yang berada di Simpang Brimob, kemudian pelaku mengaku sebagai seorang polisi yang berpangkat jendral dan berdinas di Mabes Polri. Pelaku kemudian memberikan nomor HP kepada korban,”ujar Rico.
Dilanjutkan oleh Rico, sekitar dua minggu kemudian korban menghubungi pelaku bahwa korban ada masalah yakni suami korban bertengkar dengan anggota Brimob, namun pelaku mengaku sedang berada di Jakarta dan menyampaikan bahwa pelaku akan pulang ke Padang.
“Beberapa hari kemudian pelaku datang kembali ke kedai grosir milik korban dan melihat anak laki-laki korban, disinilah pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menjamin dan memasukan anak korban menjadi seorang Polisi melalui jalur Akpol,” ungkap Rico.
Untuk melengkapi persyaratan, pelaku meminta korban untuk menyiapkan surat-surat kelengkapan menjadi seorang polisi dan kepada korban pelaku meminta uang sebanyak Rp 300 juta sebagai biaya menjadi seorang polisi.
“Korban terbujuk oleh rayuan pelaku dan menyanggupi untuk memberikan uang tersebut kepada pelaku dengan mencicil sebnyak lima kali dengan rincian, pembayaran pertama sebanyak Rp 6,5 juta, pembayaran ke 2 sebanyak Rp 50 juta, pembayaran ke 3 sebanyak Rp 100 juta, pembayaran ke 4 sebanyak Rp 50 juta dan pembayaran ke 5 sebanyak Rp 100 juta,” ujar Rico.
Ditambahkan Rico, pada bulan Desember pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban, korbanpun menyanggupinya dengan meminjam uang kepada rentenir, sementara itu mengimingi akan membantu membayar uang tersebut kepada renteinir.
“Namun sampai bulan Januari ini pelaku tidak juga membayar uang tersebut kepada korban. Korban akhirnya menaruh curiga kepada pelaku sehingga Ia bersama anak, suami dan beberapa orang mendatangi pelaku dan menanyakan masalah uang tersebut, namun jawaban pelaku berbelit-belit,”unkap Rico.
Tak terima dengan jawaban yang berbelit-belit dari pelaku, akhirnya korban meminta warga untuk menghubungi pihak Polsek Koto Tangah, memastikan jawaban dari pelaku tersebut.
“Saat kami sampai di rumah kontrakan dan menanyakan perihal tersebut kepada pelaku, Ia akhirnya mengakui kepada personil Polsek Koto Tangah bahwa dia adalah Polisi palsu dengan pangkat Jendral yang berdinas di Mabes Polri. Barang bukti kendaraan yang kita sita merupakan hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya,” pungkas Riko. (r)













