PURUS, METRO–Menjelang dilakukannya penertiban tenda ceper dan pungutan liar (pungli) di Pantai Padang, Pemko Padang terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke pedagang sekitar. Pemko menyampaikan ke pedagang tentang apa saja yang dibolehkan dan tidak saat berjualan.
“Kita sedang melakukan sosialisasi secara bertahap dan sesuai prosedur bagi para pemilik tenda ceper. Kita akan menyampaikan hal-hal yang dilarang dan yang seharusnya bagi para pedagang. Apabila tidak diindahkan kita akan memberikan peneguran hingga sampai pada aksi penertiban nantinya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Syani, kemarin.
Tenda ceper dulunya pernah tumbuh dan menjamur di Pantai Padang. Maksiat merajelala di bawah tenda itu. Pungli pun marak.
Tenda ceper pun sempat hilang beberapa tahun. Para pedagang berjualan dengan tertib dan tertata. Namun sejak beberapa waktu belakangan tenda ceper kembali tumbuh seiring maraknya pungli di sepanjang kawasan objek wisata itu.