Selain itu, Juni juga menerangkan pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan. Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.
Dijelaskannya, kampanye di tempat itu juga ditetapkan harinya yakni pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggungjawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. “Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. “Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu,” tutur Komisioner KPU Sijunjung. “Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode Kampanye Pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu,” tukasnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Sijunjung berharap agar para partai politik peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. “Kami mengimbau kepada para partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (ndo)




















