SIJUNJUNG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 diruang pertemuan KPU setempat, Rabu (1/11). Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.
Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Rakor itu melibatkan TNI, Polri, Bawaslu, Kepala OPD terkait, Camat dan PPK serta Ketua Partai Politik.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri menyebut pertemuan itu bersama sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik Alat Peraga Kampaye (APK) jelang masa kampanye berlangsung. “Kita sudah menetapkan 340 titik untuk pemasangan APK yang tersebar di wilayah delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Adapun penetapan titik-titik APK itu, di Kecamatan Sumpur Kudus 48 titik APK, Lubuk Tarok 30 titik APK, Kupitan 19 titik APK, IV Nagari 29 titik APK, Sijunjung 62 titik APK, Tanjung Gadang 44 titik APK, Kamang Baru 68 titik APK dan Koto VII 40 titik APK. “Lokasi ini sudah tersebar di setiap Nagari dan Jorong pada masing-masing kecamatan,” jelasnya.