PASARRAYA, METRO–Harga cabai di Pasar Raya Padang merangkak naik. Akibatnya ibu-ibu mengeluh karena membeli cabai yang mahal. Kenaikan harga jelang akhir tahun ini harus diwaspadai Dinas Perdagangan, karena dikhawatirkan harga sembako lain nya juga ikut naik.
Hingga kemarin harga cabai darek asal Bukittinggi dijual dengan harga Rp54 ribu per kilogram. Sementara harga cabai merah asal Jawa dijual Rp52 ribu/kilogram. Sedangkan cabai merah Medan Rp46 ribu/kilogram, cabai Kerinci Rp48 ribu/kilogram.
Kenaikan ini diakui pedagang sudah sejak empat hari lalu. Sebelumnya masih di angka Rp30 ribu/kilogram.
“Sekarang sudah di angka Rp54/kilogram. Sudah 4 hari lalu,” sebut Nasrul (55), salah seorang pedagang cabai.
Menurutnya, harga ini sudah termasuk mahal. Untuk kondisi sekarang, bagi masyarakat harga itu dinilai tinggi.
Tak hanya cabai, harga bawang merah pun mulai naik. Yakni dijual kisaran harga Rp20 ribu/kilogram. Sementara bawang putih masih stabil diangka Rp24 ribu/kilogram.
Akibat kenaikan harga ini, jual beli dirasa pedagang masih lemah. Padahal PPKM sudah turun, pembatasan sudah mulai dikurangi. “Kalau jual beli masih rendah. Walaupun PPKM sudah turun level, tapi daya beli masysrajat masih rendah,” tandas Ali (45), pedagang lainnya.
Kepala dinas perdagangan Kota Padang, Andre Algamar mengatakan Dinas Perdagangan terus berupaya memantau harga berbagai kebutuhan pokok. Selama ini semua stok kebutuhan pokok aman. Seperti beras. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bulog. “Stok beras aman,” sebutnya.
Selama ini berbagai kebutuhan pokok di Padang dipasok dari luar. Kendalanya adalah, kalau cuaca buruk, maka akan mengggangu distribusi barang. Itu akan menyebabkan harga barang bisa mengalami kenaikan.
“Kita berharap saja harga barang tetap stabil dan cuaca membaik,” tandas Andree Algamar.
Sebelumnya, selain cabai merah, harga minyak goreng terus naik sampai hari ini. Kenaikan harga minyak goreng, baik yang kemasan maupun curah sidah terjadi hampir satu bulan terakhir ini. Bahkan, dalam sepekan terakhir, minyak goreng kemasan bermerek menembus angka Rp17.500 per liter.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan ukuran 2 liter sudah mencapai angka Rp34 ribu hingga Rp35 ribu. Kenaikan harga minyak goreng ini tercatat di data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).
Di Pasar Raya Padang, sejumlah pedagang mengaku, kenaikan harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan memberatkan pedagang makanan maupun masyarakat. Salah satunya, Linda (48), wanita yang sehari-hari berjualan makanan ini menyebutkan, sudah dua pekan ini minyak goreng mengalami kenaikan.
“Kami pedagang kecil tentu sangat terpukul. Karena naiknya minyak goreng, apalagi ekonomi saat ini serba susah. Serta pembeli yang masih sepi,” ujar Linda.
Sementara Fifi (42), ibu rumah tangga, mengakui kenaikan minyak goreng sudah sangat terasa dalam tiga pekan terakhir. Ibu dua anak ini menyebut, jika biasanya ia membeli minyak goreng kemasan bermerek Mitra atau Sari Murni dengan harga Rp14.000, sekarang harganya sudah mencapai Rp16.500 bahkan Rp17.000 per liter. Sedangkan untuk merek Bimoli, Sunco dan Filma bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000.
“Harganya terus naik. Bahkan, beberapa minyak goreng kemasan sudah sulit dicari di minimarket maupun supermarket,” sebut Fifi.
Untuk diketahui, tren kenaikan harga pangan jelang akhir tahun harus diantisipasi Dinas Perdagangan Kota Padang lebih cepat. Saat ini, sejumlah komoditas pangan diketahui mulai mengalami kecenderungan kenaikan, terutama untuk minyak goring dan cabai merah. Pemerintah diminta menekankan fokus pada kesiapan sistem distribusi agar penyediaan pangan dapat merata dan tidak terjadi lonjakan harga..
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri, meminta kepada Dinas Perdagangan melakukan pengawasan terhadap harga sembako yang sebagian mengalami kenaikan di pasaran.
“Jangan ada pihak yang bermain dalam hal ini, jika memang naik tentu tak terlalu merangkak tinggi,” ujar Surya Jufri.
Ia meminta, Disdag mengingatkan para distributor, agen yang ada soal kebutuhan pokok dan mengimbau agar mereka menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). “Jika mereka sengaja menimbun dan memainkan harga sembako, harus diberikan sanksi tegas,” paparnya.
Selain itu, jika perlu Dinas Perdagangan gelar Operasi Pasar (OP) di lokasi tertentu. Supaya kemudahan masyarakat memenuhi kebutuhan terwujud dan penyimpangan tidak terjadi. (tin/hen)