“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindakan pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran intelijen, untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” pungkas Burhanuddin. (jpg)
















