JAKARTA, METRO–Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, telah memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap para peserta Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Kami telah menerbitkan instruksi jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” sambungnya.
Menurut Burhanuddin, dalam instruksi tersebut dirinya menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya, masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak 202.
Komentar