PADANG, METRO–Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) berinisial FY (29) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Sabtu (29/2).
Sebelum ditahan, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, Jumat (28/2). Pemeriksaan berlangsung 15 jam di ruang pelayanan perempuan dan anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar di Jalan Sudirman.
Dalam pemeriksaan, tersangka dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik. Ini kali pertamanya FY dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menetapkan status dosen sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penahanan badan terhadap tersangka setelah memenuhi unsur bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya. Tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar.
“Oknum dosen sudah ditahan ya. Pemeriksaan kemarin sampai malam sekitar pukul 12 malam. Kasus ini sudah melalui beberapa prosedur mulai penyelidikan hingga penyidikan. Pemeriksaan saksi korban hingga pemeriksaan saksi-saksi yang memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut,” kata Satake Bayu, tadi malam.
Satake Bayu menuturkan tahap pertama tersangka akan ditahan 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana pencabulan dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP. Dosen yang masih berstatus CPNS ini terancam pidana penjara di atas lima tahun.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tentu ada petimbangan dan sesuai dengan hasil gelar perkara. Setelah penahanan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Satake.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan oknum dosen sebagai tersangka.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung Fakultas saat unit kegiatan mahasiswa. Kasus itupun kemudian menjadi ramai diperbincangkan lantaran mencoreng dunia pendidikan tinggi. (rgr)












