PADANG, METRO–Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban mempertanggungjawabkan pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya serta Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperoleh dari APBN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Untuk itu perlu dilakukan penatausahaannya dengan berbagai rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Melakukan penatausahaan logistik agar terwujud tertib administrasi pengelolaan persediaan Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel serta meningkatnya kualitas pengendalian dan pengamanan dalam pengelolaan persediaan pemilu,” ungkap Irzal Zamzami, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sumbar dalam Rapat Koordinasi Penatausahaan Persediaan Pemilu dan Tata Kelola Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Selasa (7/11) di Hotel Truntum Padang.
Persediaan Pemilu adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu.
Hal itu meliputi perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnnya seperti perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
“Tidak hanya itu, pengelolaan logistik pemilu yang efektif dan efisien merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, professional dan akuntabel,” kata Irzal.
Logistik pemilu itu harus tepat jenis, waktu, jumlah dan pembiayaan. Apapun yang dialami dalam pelaksanaan logistik harus dilaporkan ke KPU Provinsi. Oleh karena itu KPU kabupaten/kota yang hadir saat ini agar memastikan tata kelola logistik mulai dari perencanaan anggaran dan kebutuhan, proses pengadaan, pengecekan, pendistribusian, penyimpanan termasuk keamanan gudang sampai pada penghapusan pasca selesainya seluruh tahapan Pemilu sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan baik dan lancar, tegas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung ini.
Hadir sebagai narasumber, Biro Logistik dan Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KPU RI, yang memaparkan materi penatausahaan persediaan pemilu tahun 2024 dan tata kelola logistik pemilu tahun 2024. (per)
Komentar