SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sawahlunto menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual para wanita dari desa untuk dijadikan pemuas birahi lelaki hidung belang,
Pelaku diketahui berinisial YS (45), warga Tangsi Gunung, Kelurahan Air Dingin, Kota Sawahlunto. Ia ditangkap lantaran ketahuan menjual wanita muda PH (20) warga Padang Malintang Desa Santur Kota Sawahlunto kepada pria hidung belang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto melalui Kasat Reksrim AKP RJ Agung Pratomo menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil dibina sebel
“Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka adalah dengan cara mencari laki-laki hidung belang untuk para wanita muda yang dijadikan PSK,” kata AKP Agung Pratomo di Mapolres Sawahlunto Kamis (29/6).
Menurut AKP Agung, dari hasil menghubungkan wanita PSK yang memang sudah dibinanya, dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan berupa uang tunai dari potongan setiap transaksi.
“Jadi, tersangka ini lah yang mengatur tarifnya dengan pelanggan. Lalu, uang untuk pembayaran jasa PSK diserahkan kepada tersangka oleh pelanggan. Selanjutnya, setelah dipotong oleh tersangka, baru diserahkan kepada para wanita muda yang dijualnya,” ujar AKP Agung.
AKP Agung menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan TPPO di wilayah Polres Sawahlunto. Menindaklanjuti laporan. Itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi ada pasangan yang bukan suami istri menginap di salah satu hotel. Kami pun langsung mendatangi hotel tersebut pada Selasa (20/6) sekira pukul 20.45 WIB,” ungkap AKP Agung,
Dikatakan AKP Agung, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan satpam dan resepsionis hotel, dilakukan penggerebekan. Tenyata benar, di dalam kamar hotel ditemukan dua laki-laki dan seorang perempuan muda.
“Ketika kami interogasi, lelaki hidung belang itu, dia memesan PH dari YS. Selanjutnya tim gabungan mendatangi YS dan mengamankannya untuk diproses hukum,” katanya.
AKP Agung menegaskan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, tiga unit Handphone dan bukti pembayaran hotel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (pin)