• INDEX
  • HUBUNGI KAMI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
Senin, 4 Desember 2023
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

IRT Jual Wanita Muda ke Lelaki Hidung Belang, Dapat Untung setiap Transaksi

Redaksi
30/06/2023 | 11:54 WIB
MUCIKARI— Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP RJ Agung saat memaparkan pengungkapan kasus IRT yang menjual wanita muda ke lelaki hidung belang.

MUCIKARI— Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, AKP RJ Agung saat memaparkan pengungkapan kasus IRT yang menjual wanita muda ke lelaki hidung belang.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satgas Tindak Pi­dana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sawahlunto menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjual para wa­nita dari desa untuk dija­dikan pemuas birahi lelaki hidung belang,

Pelaku diketahui berinisial YS (45), warga Tangsi Gunung, Kelurahan Air Dingin, Kota Sawahlunto. Ia ditangkap lantaran ketahuan menjual wanita mu­da PH (20) warga Padang Malintang Desa Santur Kota Sawahlunto kepada pria hidung belang.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto melalui Ka­sat Reksrim AKP RJ Agung Pratomo menjelaskan, mo­dus yang digunakan oleh tersangka yakni mencari dan menghubungkan calon pelanggan dengan wanita yang telah berhasil dibina sebel

“Modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka adalah dengan cara mencari laki-laki hidung belang untuk para wanita muda yang dijadikan PSK,” kata AKP Agung Pratomo di Mapolres Sawahlunto Kamis (29/6).

Baca Juga

Pemkab dan DPRD Tanah Datar, Setujui 5 Ranperda Dijadikan Perda

Jerman U17 vs Perancis U17, Manahan Solo akan jadi Saksi Sejarah “Bentrok Ulang“ Duo Eropa

Menurut AKP Agung, dari hasil menghubungkan wanita PSK yang memang sudah dibinanya, dengan calon pelanggannya itu, tersangka mendapat keuntungan berupa uang tunai dari potongan setiap transaksi.

“Jadi, tersangka ini lah yang mengatur tarifnya dengan pelanggan. Lalu, uang untuk pembayaran jasa PSK diserahkan kepada tersangka oleh pelanggan. Selanjutnya, setelah dipotong oleh tersangka, baru diserahkan kepada para wanita muda yang dijualnya,” ujar AKP Agung.

AKP Agung menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan TPPO di wila­yah Polres Sawahlunto. Menindaklanjuti laporan. Itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan, kami mendapat informasi ada pasangan yang bukan suami istri menginap di salah satu hotel. Kami pun langsung mendatangi hotel tersebut pada Selasa (20/6) sekira pukul 20.45 WIB,” ungkap AKP Agung,

Dikatakan AKP Agung, pihaknya kemudian mela­kukan koordinasi dengan satpam dan resepsionis hotel, dilakukan penggerebekan. Tenyata benar, di dalam kamar hotel ditemukan dua laki-laki dan seorang perempuan muda.

“Ketika kami interogasi, lelaki hidung belang itu, dia memesan PH dari YS. Selanjutnya tim gabungan mendatangi YS dan mengamankannya untuk di­proses hukum,” katanya.

AKP Agung menegaskan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, tiga unit Handphone dan bukti pembayaran hotel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 12 Undang-Undang Tentang Pem­berantasan TPPU dan/atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (pin)

ShareTweetSendShareSend

Iklan

METRO TERPOPULER

IRT Jual Wanita Muda ke Lelaki Hidung Belang, Dapat Untung setiap Transaksi
BERITA UTAMA

IRT Jual Wanita Muda ke Lelaki Hidung Belang, Dapat Untung setiap Transaksi

Redaksi
30/06/2023 | 11:54 WIB

Kota Padang Dihoyak Gempa 8.2 SR, Empat Orang Tewas, Puluhan Luka Luka

Kota Padang Dihoyak Gempa 8.2 SR, Empat Orang Tewas, Puluhan Luka Luka

29/11/2023 | 10:14 WIB
Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Pessel Siap Tindak Lanjuti

Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Pessel Siap Tindak Lanjuti

30/11/2023 | 11:37 WIB
Gubernur Mahyeldi Bertemu Pelaku Usaha di Australia, Buka Peluang Ekspor Produk IKM Sumbar ke Australia

Gubernur Mahyeldi Bertemu Pelaku Usaha di Australia, Buka Peluang Ekspor Produk IKM Sumbar ke Australia

30/11/2023 | 10:43 WIB
Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

24/11/2023 | 10:14 WIB
Lanjutkan 3 Periode Hakimin, Kerja Nyata Untuk Nelayan, Petani, Sosial dan Pemuda Olahraga

Lanjutkan 3 Periode Hakimin, Kerja Nyata Untuk Nelayan, Petani, Sosial dan Pemuda Olahraga

03/12/2023 | 15:28 WIB
Hadiah Jutaan Rupiah, Bertabur Doorprize, Lomba Senam Sehat AA Sukses Digelar

Hadiah Jutaan Rupiah, Bertabur Doorprize, Lomba Senam Sehat AA Sukses Digelar

29/11/2023 | 11:26 WIB
Posmetro Padang

© 2023 Posmetro Padang

Navigasi

  • INDEX
  • HUBUNGI KAMI
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

© 2023 Posmetro Padang