PDG.PARIAMAN, METRO–Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan bahwa Inspektorat telah melaksanakan reviu atas dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) tahun 2021. Dokumen tersebut telah diserahkan kembali ke Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).
“Dokumen RPKD perubahan tahun 2021 tersebut kita serahkan langsung kepada Bapelitbangda,” kata Inspektur Hendra Aswara, kemarin.
Reviu RKPD perubahan 2021 kata Hendra, sudah direviu oleh tim audit Inspektorat. Selanjutnya, hasil reviu dapat digunakan untuk pembahasan APBD Perubahan 2021 bersama DPRD.
Dikatakannya, RKPD merupakan dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
Pelaksanaan reviu RKPD-P sebagai salah satu bentuk quality assurance yang dilakukan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan.
Secara normatif, tambah Hendra, RKPD-P menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
“Insha Allah, minggu ini rangkaian pembahasan sudah dimulai. Kita berharap APBD Perubahan Tahun 2021 bisa segera dibahas dan disahkan bersama oleh Eksekutif dan Legislatif,” ujarnya. (efa)