“Dokumen informasi publik itu menjadi sebuah kewajiban bagi semua badan publik, untuk itu Diskominfo selaku PPID utama memastikan berjalannya hal tersebut di Kota Solok,” jelas Heppy Dharmawan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan cepat.
Sebelum melaksanakan monitoring kegiatan ini dilakukan mengingat Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Tim yang turun memastikan terkait pejabat dan admin di OPD, kemudian bagi yang baru langsung dilakukan simulasi di website PPID terkait upload DIP, “ tambah Kabid IKP, Alwa Dudi. (vko)




















