SOLOK, METRO–Diskominfo selaku PPID Utama melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh OPD di Kota Solok. Hal ini dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut surat sebelumnya terkait permintaan biodata pejabat pelaksana dan admin serta pendampingan website dalam rangka upload Daftar informasi publik,” ujar Kepala Diskominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan.
Mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lanjutnya salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dengan adanya monev ini tambahnya diharapkan pelayanan Informasi Publik seperti Keterbukaan Informasi, pengaduan masyarakat bisa di maksimalkan di Kota Solok. Pencapaian pelaksanaan program Monev bisa mendorong masyarakat untuk dapat mengetahui kegiatan yang di laksanakan oleh Pemko Solok dalam semangat transparansi.
Komentar