PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan Pemkab membentuk dan menetapkan pusat layanan kesehatan masyarakat menjadi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ramah anak. Semua itu sebagai bentuk implementasi nyata Konvensi Hak Anak (KHA) dalam menjamin keterpenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Menurut dia, bimtek penyelenggaraannya layanan kesehatan masyarakat tersebut ramah anak, makanya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) berikan bimtek penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat ramah anak kepada kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan.
Suhatri Bur menyampaikan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk pelayanan kesehatan di pusat layanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Dinyatakannya, perlakuan diskriminatif dalam memberikan pelayanan terhadap anak di rumah sakit dan Puskesmas masih sering terjadi. “Hak-hak anak masih banyak yang terabaikan, termasuk salah satunya kesehatan dasar anak berupa gizi,” ungkapnya.