Posmetro Padang
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Imbauan tak Dihiraukan, Alek di Piaman Dibubarkan Polisi

Redaksi
Minggu, 29 Maret 2020 | 15:07 WIB

PDG. PARIAMAN, METRO–Pesta pernikahan atau alek di Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman terpaksa dibubarkan personel Polsek Sungai Geringging bersama Muspika Sungai Geringging yang tergabung dalam Satgas antisipasi penularan Virus Covid-19, Jumat (27/3) siang. Penyelenggara dianggap melanggar aturan. Polisi bertindak untuk menjalankan kebijakan pemerintah temasuk maklumat Kapolri terkait upaya mencegah penyebaran virus corona. Khususnya mengurangi kegiatan berkumpul di tempat keramaian, termasuk alek.

Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul menuturkan, pembubaran pesta pernikahan dilakukan sekaligus mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk meniadakan pesta yang menimbulkan keramaian. “Ada tiga keramaian yang dibubarkan, yaitu 2 pesta pernikahan dan 1 acara peletakan batu pada Jumat sore. Lokasinya di Korong Ladang Rimbo, Korong Kalawi dan Batu gadang,”
ujarnya.

Sebab sebelum kegiatan pihaknya juga telah menyampaikan kepada masyarakat untuk mengindahkan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam melaksanakan pernikahan hanya memberikan izin pelaksanaan akad nikah saja, tanpa diadakannya pesta pernikahan. “Namun ternyata tetap melaksanakan pesta. Sehingga memaksa pihak kepolisian untuk turun dan meminta kepada pelaksana untuk segera menghentikan acara pasta tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Pasar Sungai Geringging juga didatangi petugas agar masyarakat lebih cepat pulang dan berdiam diri dirumah. Pasalnya, supaya masyarakat terhindar dari wabah virus tersebut. “Sebelum meminta kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan, kami sudah melakukan upaya persuasif dengan mengadakan sosialisasi dan penempelan pengumuman
dari Kapolri, namun tidak diindahkan. Maka dari itu kita bubarkan dan akhirnya penyelengara meniadakan acara,” ucapnya.

Iptu Anazrul mengimbau kepada masyarakat khusus di wilayah hukum Polsek Sungai Geringging untuk tetap mengikuti aturan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kapolri jikalau hendak menggelar acara pernikahan ataupun acara lainya untuk tidak menimbulkan keramaian. “Kalau bukan dari kita sendiri dan masyarakat yang mencegah penyebaran virus covid-19 ini siapa lagi. Makanya kita harus ikuti aturan pemerintah dalam memerangi virus covid-19 ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona Covid-19. Pelanggarnya terancam akan dipenjara
selama 1 tahun jika tak mematuhi aturan tersebut. Begitu juga di Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Septianto mengatakan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Berdasarkan atas maklumat Kapolri
tersebut, Polda Sumbar akan melakukan pembubaran juga terhadap acara yang mengundang massa banyak.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHPidana, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” katanya.

Semua aktivitas yang mengundang massa banyak maupun kerumunan akan dilakukan pembubaran dengan tetap mengedepankan persuatif humanis. Bagi yang tidak mau atau melawan, akan ada tindakan hukum. “Tapi, kita akan terus menyarankan kepada masyarakat, jika ada helatan, hendaknya ditunda dahulu menjelang situasi ini kondusif,” jelasnya. (z)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB
Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:24 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:22 WIB
Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Imbauan tak Dihiraukan, Alek di Piaman Dibubarkan Polisi

Minggu, 29 Maret 2020 | 15:07 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter
BERITA UTAMA

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB
Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:24 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:22 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025