PARIAMAN, METRO–Sebanyak 14 pasangan suami istri yang menikah secara siri sudah bisa bernafas lega, karena dokumen resmi negara yang mereka harap-harapkan selama ini sudah bisa mereka dapatkan untuk melegalkan pernikahan mereka.
Dokumen resmi negara tersebut mereka dapatkan setelah mengikuti acara “Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kota Pariaman Tahun 2022, ini kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, dengan Pengadilan Agama Pariaman, Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, dilaksanakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman dihadiri Kepala DP3AKB Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit, Kepala Disdukcapil Kota Pariaman Adi Junaidi, Ketua Pengadilan Agama Kota Pariaman.
Menurut Yota Balad, sesuai dengan aturan dan undang-undang perkawinan, pasangan harus mempunyai dokumen secara sah baik dokumen pernikahan, dokumen kelahiran anak dan lain sebagainya, untuk pengurusan administrasi kedepannya agar tidak bermasalah.
”Dokumen ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sudah melakukan pernikahan secara siri walaupun sah secara agama tapi tidak sah secara negara. Dengan adanya sidang itsbat nikah terpadu ini, mereka sudah dapat melegalkan pernikahan mereka secara resmi,” ujar Yota Balad.
Yota Balad menegaskan, kegiatan ini tetap akan dilakukan secara berkesinambungan, karena dari 60 pasangan yang mendaftar untuk disidangkan, hanya 14 orang yang lolos seleksi.
Salah satu pasangan sidang itsbat dari Desa Sikapak mengatakan, sangat senang sekali bisa memperoleh dokumen resmi negara untuk melegalkan pernikahan mereka yang terjadi pada tahun 2020 lalu, karena tidak adanya restu dari orang tua.
Ia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Pariaman yang telah membantu mereka mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan mereka, dan menghimbau kepada pasangan lain yang belum mendaftar agar segera melengkapi syarat-syaratnya supaya bisa mendapatkan kepastian hukum secara negara demi kepentingan keluarga ke depan. (efa)