Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Ibu yang tak Terima Kematian Anaknya Usai Melahirkan di Bidan “Walau Hanya Sehari, Tangisanmu akan Terus Terngiang, Nak!”

Redaksi
Senin, 15 Juni 2020 | 15:12 WIB

Eky Prima Endo, SIJUNJUNG

Hampir dua bulan lamanya Syahri Ramadhona (35, warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung ini berusaha menguatkan jiwanya yang terguncang pasca kehilangan bayinya yang baru saja ia lahirkan. Bahkan, dirinya harus meminum obat penenang agar bisa mengendalikan diri atas peristiwa yang menimpanya tersebut. Ajal memanglah milik Sang Pencipta dan tidak ada kuasa manusia tentang itu, sekalipun bagi seorang ibu yang yang baru saja melahirkan seorang anak.

Hanya satu hari ia diberikan kesempatan bersama bayinya. Setelah mengandung selama sembilan bulan, menahan sakit dan bertaruh nyawa saat melahirkan. Kini bayi mungilnya itu telah menjadi anak surga, sebagai tabungan bagi kedua orang tua di akhirat nanti. Bukan kepergian yang ia sesali. Melainkan ia menduga adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan si bayi meninggal dunia.

Saat bertemu dengan sejumlah media. Kesedihan ibu bernama Dhona itu tidak bisa ia sembunyikan. Dengan hati-hati Dhona mengingat kembali dimana momen ia bersama bayinya. Perlahan suaranya mulai terdengar parau, dadanya sesak karena menahan tangis, sang suami dan keluarga yang berada di sebelahnya terus menguatkan agar tangisan tidak pecah.

“Saya dan keluarga sudah ikhlas atas kepergian bayi kami. Karena ajal adalah kehendak yang Kuasa. Tapi saya tidak ingin apa yang saya alami ini, juga menimpa ibu dan keluarga lainnya, serta sebagai pelajaran bagi kita semua. Sehingga kami menempuh jalur hukum sebagai jalan yang terbaik,” ucap Dhona dengan mata berlinang.

Diceritakan Dhona, kejadian itu berawal ketika ia pergi ke tempat bidan praktek mandiri, Erni Sumartides di Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, untuk melahirkan anak keempatnya pada Sabtu (18/4) lalu. Sesampai di sana pada pukul 03.30 WIB dini hari. “Sampai disana saya langsung dilakukan pemeriksaan dalam, tanpa ada ditanya buku KIA, riwayat persalinan sebelumnya dan tidak ada pemeriksaan tekanan darah. Waktu itu katanya saya sudah pembukaan lima,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada media.

Sekitar pukul 05.45 WIB, bayi pun lahir secara normal. Jenis kelamin perempuan, berat 3,4 kg dan panjang 48 cm. “Setelah persalinan selesai tidak ada pemantauan langsung yang dilakukan terhadap bayi saya. Saya ditinggal dengan asistennya, sedangkan bidan yang bersangkutan pergi dinas ke Muaro Sijunjung,” ujarnya.

Ia mulai merasa khawatir. Sekitar pukul 08.00 WIB terlihat ada keanehan pada tubuh bayinya yang mulai berubah kehitaman. “Saya sempat bertanya ke bidan. Kok rasanya anak saya agak kehitaman, ada apa dengan bayi saya? Lalu bidan menjawab, kalau itu hal yang biasa, mungkin karena kena kipas angin, katanya. Saya sempat berulang kali menanyakan, sekitar pukul 11.00 WIB saya tanyakan kembali, terakhir pukul 18.00 WIB dan dijawab dengan hal yang sama,” terang Syahri Ramadhona sambil mengenang.

Tak sampai dalam kurun waktu 1X24 jam, ia dan bayinya diperbolehkan pulang oleh bidan ditempat ia melahirkan. Sebelum pulang bidan memberikan susu formula untuk diminumkan kepada bayinya yang belum genap berumur satu hari itu. “Saya sempat mengatakan kalau tiga anak saya sebelumnya hanya dikasih ASI ekslusif. Karena ASI saya biasanya akan keluar di hari kedua atau ketiga setelah melahirkan. Tapi bidan mengatakan susu formula itu diberikan agar anak saya tidak kuning,” terangnya.

Meski sempat membantah, Dhona tetap berpikiran positif dan menganggap mungkin saja itu memang bagian dari penanganan di kebidanan. “Kemudian bayi saya diberikan susu formula tersebut sekitar 1/3 gelas belimbing, atau sekitar 200 cc. Setelah itu kami baru pulang. Sampai di rumah pukul 20.00 WIB. Baru saja sampai di rumah bayi saya merintih. Pada bagian bibir, kepala, ujung jari kaki dan tangan terlihat menghitam. Kami pun cemas dan meminta pertolongan kepada bidan lainnya yang kami kenal. Kata bidan bayi saya sianosis dan harus segera dirujuk ke RSUD Sijunjung,” jelas Dhona.

Malam itu juga bayi tersebut dibawa ke RSUD Sijunjung, masuk IGD sekitar pukul 20.45 WIB. “Anak saya langsung diperiksa dokter. Kata dokter saturasi oksigen bayi saya hanya sebesar 64%. Kemudian dilakukan resusitasi berupa section dan pemberian O2 oleh dokter spesialis anak. Waktu disection banyak ditemukan cairan warna putih seperti susu lebih kurang 100 cc,” katanya tersedu.

Bayi sempat dirawat intensif. Dokter berusaha mengeluarkan cairan yang masuk kedalam paru-paru dan saluran pernapasan bayi. Melihat kondisi itu, Dhona nelangsa (sedih).
Air matanya tak berhenti menetes. Bahkan rasa sakit setelah melahirkan beberapa jam sebelumnya pun tak dihiraukan, dalam pikirannya hanya satu yaitu, agar anaknya bisa sembuh.

“Kondisinya mulai membaik setelah banyak cairan dikeluarkan. Saya sempat lega. Namun, menjelang dini hari kembali memburuk sehingga dokter mengatakan harus dirujuk ke Padang,” sebutnya.

Perasaan Dhona kala itu tak menentu. Ia dan suami terus berjuang melakukan yang terbaik demi kesembuhan bayi mereka. Namun, Tuhan berkata lain. Putri mungilnya itu meninggal dunia. Dijemput Yang Maha Esa untuk menjadi anak surga.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (19/4), bayi dirujuk ke Rumah Sakit BMC Padang. Sekitar pukul 11.55 WIB sampai di NICU BMC Padang. Kemudian sekitar pukul 12.10 WIB bayi kami dikabarkan sudah meninggal dunia,” ucap Dhona terbata.

Awalnya ia dan keluarga tidak ingin memperpanjang persoalan kematian bayinya yang diduga akibat kelalaian. Ia hanya fokus untuk menenangkan diri dan berusaha merelakan kepergian sang anak. Namun, selama itu pula ia dan keluarga menunggu itikad baik dan kata maaf dari bidan dimana tempat ia melahirkan.

“Kami juga telah mengajukan surat ke Dinas Kesehatan dan pihak lainnya atas kejadian itu. Namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik kepada kami untuk meminta maaf. Tapi setelah kami membuat laporan ke polisi baru mereka datang meminta maaf,” ungkapnya.

Menanyakan hal tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, SIK. M.Hum. melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin membenarkan adanya laporan atas kejadian itu ke Polres Sijunjung. Dengan nomor: STPLP/05/VI/2020/ Res Sijunjung. “Laporannya sudah kita terima. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, drg.Ezwandra mengatakan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan dan melakukan audit terkait kasus tersebut.

“Setelah hasil audit kita pelajari, dan yang bersangkutan telah kita berikan sangsi yaitu, pencabutan izin praktek selama enam bulan. Jadi  bukan kami yang mencabut izin praktek karena yang memberikan izin terletak pada DPMPTSP namun, rekomendasinya dari dinas kesehatan dan organisasi profesi yaitu IBI (Ikatan Bidan Indonesia),” jelas Kadis Kesehatan saat dimintai keterangan pada Jumat (12/6).

Pihaknya mengatakan, pertimbangan sangsi tersebut didasari oleh undang-undang. Terkait adanya pengaduan proses hukum, bukanlah kewenangannya.

“Dalam undang-undang mengatakan, jika terjadi pelanggaran pertama ada teguran lisan, tertulis kemudian pencabutan izin praktek maksimal satu tahun dan pencabutan izin praktek selamanya. Jadi ada tingkatan sangsi. Kalau untuk proses hukum itu bukanlah ranah saya untuk berbicara,” katanya.

Meski saat ini surat pencabutan izin praktek selama enam bulan telah dikeluarkan. Namun, untuk mengurus izin praktek kembali, bidan yang bersangkutan harus memulai pengurusan izin dari awal, dan dengan catatan tertentu.

“Setelah enam bulan jika yang bersangkutan ingin membuka praktek kembali akan ada catatan-catatan tertentu yang harus dipenuhi, baik dari dinas kesehatan maupun dari organisasi profesi. Selain harus mengurus kembali izinnya dari awal, diverifikasi kembali, ditinjau kelayakan kembali dan lain sebagainya,” papar drg.Ezwandra. (**)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB
Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Ibu yang tak Terima Kematian Anaknya Usai Melahirkan di Bidan “Walau Hanya Sehari, Tangisanmu akan Terus Terngiang, Nak!”

Senin, 15 Juni 2020 | 15:12 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025