SOLSEL, METRO
Dikenal sebagai preman kampung, SP (50) yang punya hobi ngintip diciduk Tim Opsnal Jardit (Hajar Bandit) Polres Solok Selatan. Pria paruh baya itu ditangkap bukan karena mengintip, melainkan atas kasus percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang janda bernak dua yang sedang tertidur di dalam rumahnya.
Waka Polres Solok Selatan Kompol Ediwarman mengatakan pelaku diamankan seminggu yang lalu. Aksi percobaan pemerkosaan terhadap janda itu dilakukan pelaku pada Oktober 2019. Sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku diketahui terlebih dahulu mengintip korban saat tertidur di dalam kamar.
“Dengan beraninya, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku ini mabuk dulu, terus seperti biasanya mengintip rumah janda berusia 35 tahun yang telah beranak dua. Pelaku masuk jam 03.00 pagi, langsung raba-raba janda ini. Peristiwa itu terjadi di salah satu kecamatan di Solsel,” jelas Kompol Ediwarman.
Kompol Ediwarman menambahkan, karena diraba-raba oleh pelaku, korban pun terbangun dari tidurnya, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak. Beruntung orang tua dan anak korban juga terbangun dan berteriak. Mengetahui hal tersebut pelaku kemudian kabur melarikan diri melewati jendela.
“Mendengar teriakan anak dan orang tua korban, masyarakat terbangun dan ramai berdatangan ke lokasi. Namun, pelaku ketika itu malah pura-pura tidak ada kejadian saja. Memang pelaku ini dikenal preman di sana dan masyarakat takut dengannya. Bahkan, korban pun takut untuk melapor,” ungkap Kompol Ediwarman.
Kompol Ediwarman menambahkan, korban yang semula takut, berkat dorongan masyarakat, korban memberanikan diri membuat laporan polisi ke Polse Solok Selatan. Dari laporan itulah pihak kepolisian bergerak melakukan penangkapan. Pelaku diamankan pihak tanpa perlawanan.
“Pelaku merupakan spesialis pengintip orang yang sedang tidur. Aksinya selalu dilakukan setelah mabuk-mabukan. Sasaran yang terindikasi berhubungan badan. Terutamanya itu bagi pengantin baru,” jelas Ediwarman.
Kompol Ediwarman mengungkapkan aksi intip orang sedang tidur itu telah dilakukan pelaku sejak lama. Masyarakat sudah resah, namun takut melaporkan karena pelaku dikenal preman.
“Pelaku ini memang sering melakukan ini (intip), hobinya memang aneh. Itu setiap malam dilakukan dan telah berlangsung sejak lama. Pelaku dikenal preman di kampung itu jadi kalaupun ketahuan ngintip warga tidak berani dengan dia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KHUP tentang aksi pencabulan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (afr)












