PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (28/6) sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pariaman di sebuah rumah di Desa Cimparuah. Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, oknum PNS berinisial S (44) bersama dua temannya AD (47) dan WA (42). Mereka diduga kuat hendak pesta sabu di rumah tersebut.
Pasalnya, saat digerebek petugas, salah satu pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti satu paket sabu yang akan mereka pakai beramai-ramai. Namun, aksi itu berhasil digagalkan petugas, sehingga satu paket sabu dijadikan barang bukti untuk menjerat ketiga pelaku.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas Ipda Fahmi mengungkapkan, oknum PNS yang ditangkap merupaka warga Desa Air Santok, Pariaman Timur, Kota Pariaman. Sedangkan dua temannya warga Kecamatan Pariaman Tengah.
“Sebelum sabu berhasil diamankan, salah satu tersangka berusaha menyembunyikan sabu dengan cara menelan. Tapi belum sampai tertelan, petugas berhasil mengeluarkannya dari mulut pelaku,” jelas Ipda Fahmi kepada wartawan, Kamis (29/6).
Dijelakan Ipda Fahmi, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah AD di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah sering dijadikan tempat pesta sabu. Berdasarkan laporan itulah, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Pariaman.
“Informasi itu didalami oleh Kasat Narkoba, AKP Nofridal. Kasat mengatur siasat penangkapan dan mendatangi rumah yang dicurigai itu . Sesampai di rumah AD, tim melihat ad akativitas yang mencurigakan hingga dilakukanlah penggerebekan,” ujar Ipda Fahmi.
Menurut Ipda Fahmi, ketiga pelaku dirangkap saat berada di dalam kamar yang diduga hendak memakai sabu. Saat itu juga, petugas mengamankan oknum PNS itu bersama dua temannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga petugas sibuk melakukan penangkapan, satu pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan namun gagal. Sabu satu paket yang dibungkus plastik bening kemudian kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Ipda Fami menegaskan, setelah diringkus, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk mempermudah pemeriksaan.
“Ada sekitar lebih kurang 1 gram narkotika jenis sabu yang kita amankan dari ketiga tersangka. Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan. Dengan adanya penangkapan ini, membuktikan bahwa Polisi tidak pandang bulu menindak para pelaku penyalahguna narkotika,” pungkasnya. (ozi)