Kabupaten Pasaman memiliki 2 (dua) rumah sakit pemerintah yaitu RSUD Lubuk Sikaping dan RS Pratama Pasaman yang masing-masing belum memiliki nama sebagai identitas. Untuk itu perlu diselenggarakan seminar sehari untuk menyepakati nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman.
“Seminar ini diselenggarakan sekaligus dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasaman ke 70 tahun 2023. tambah Arma,” tambahnya
Tujuan Umum dari pemberian nama rumah sakit adalah Dengan adanya pemberian nama untuk rumah sakit umum daerah lubuk sikaping dan Rumah Sakit D Pasaman dapat memberikan identitas yang jelas sesuai dengan permenkes No 14 Tahuin 2021.
“Sementara itu tujuan Khusus diadakanya seminar tersebut adalah, Disepakatinya nama RSUD Lubuk Sikaping dan nama RS Kelas D Pasaman”, ungkap Arma.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pasaman H.Benny Utama menyebutkan, Nama adalah sebuah identitas, terkait pemberian nama RSUD Lubuk Sikaping sudah lama direncanakan, bertepatan dengan momen hari jadi Kabupaten Pasaman yang 78 inilah baru bisa dilaksanakan.
Lebih lanjut Benny Utama mengatakan, Butuh tanggung jawab yang besar bagi pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien, untuk itu perlu kemampuan yang maksimal bagi petugas kesehatan di rumah sakit.
Hasil dari kesepakatan pemberian nama kedua rumah sakit tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara hasil seminar oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama , Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Sekretaris daerah Mara Ondak, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan Arma Putra, Direktur RSUD dr.Yong Marzuahaili, Perwakilan Camat, Perwakilan Wali Nagari, Ketua harian KAN, tokoh masyarakat. (mir)




















