PASAMAN, METRO–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping berganti nama menjadi Rumah Sakit (Rumkit) Tuanku Imam Bonjol dan Rumah Sakit Kelas D (RS Pratama) beralih nama menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao. Pemberian nama tersebut merupakan hasil seminar sehari yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Thaib, Sabtu (7/10/).
Bertindak selaku nara sumber dalam kegiatan seminar tersebut Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH FISCM, sementara untuk moderator dibawakan Oleh Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batu bara. Turut hadir dalam seminar tersebut
Kepala OPD, Camat, Walinagari Bamus se Kabupaten Pasaman, KAN, tokoh Kesehatan, tokoh budaya dan tokoh masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Arma Putra, menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan adalah seminar sehari pembentukan nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman dengan tema” Bersama Kita Memberi Nama Rumah Sakit”.
Pentingnya nama sebuah rumah sakit sesuai regulasi Prof.DR.dr.Rizanda Machmud, M.Kes, FISPH, FISCM.
Latar Belakang rumah sakit adalah integral dari satu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (prventif) kepada masyarkat. Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut : Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika; Menyesuaikan dengan kepemilikkan, jenis dan kekhususannya; Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda dan Larangan menggunakan nama orang yang masih hidup.