Ditambahkan Iptu Jafri, Hakimi bersama tetangganya itu mendatangi rumah korban dan melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka serta mengeluarkan berbau busuk dari dalam rumah. Kemudian saksi menghubungi anak korban yang bernama Syahril.
“Tidak lama kemudian, anak korban datang dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Terlihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi membengkak dan membusuk. Setelah itu, pihak keluarga langsung memberitahukan kepada Wali Korong dan Polsek Kampung Dalam,” katanya.
Iptu Jafri menuturkan, pihaknya bersama Puskesmas Padang Alai langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban
“Menurut tim medis, korban diperkirakan meninggal dunia sudah 4 hari sehingga kondisi korban sudah mengeluarkan bau busuk dan badan sudah membengkak. Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima kematian korban dan tidak melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum dengan membuat surat peryataan tidak akan menuntut,” tutupnya. (ozi)
















