Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S.Pd,M M mengapresiasi sekali Kinerja Pemerintah Kabupaten Agam atas terwujudnya impian masyarakat Kabupaten Agam untuk memiliki Gedung Layanan Perpustakaan yang sangat megah sekali,apalagi dengan berbagai inovasi tentu akan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan Generasi Pelajar masyarakat Kabupaten Agam nantinya ungkap nya saat menghadiri Peresmian Gedung layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Agam Selasa (8/3).Acara peresmian tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Agam Andri Warman, Kepala perpustakaan Nasional RI Muhammad Syarif Bando Kepala OPD dan Unsur Forkopimda
Dalam kesempatan itu Ketua DPRd Dr.Novi irwan,S.Pd,MM menjelaskan kemampuan individu dalam membaca,menulis,berbicara,menyajikan dan memecahkan masalah dalam kehidupan literasi serta kemampuan berbahasa sangat diutamakan saat sekarang ini,dimana dari perkembangan zaman kita bangsa indonesia ini harus terus bergerak maju dan memberikan inovasi bagi perkembangan generasi kita untuk masa katanya
Kemudian dari sejarah di Agam ini sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa sejak tahun 1920 tentu hal ini bisa membanggakan bagi kita.Secara dasar kita sudah memiliki sudah mumpun tinggal mengasah dan terus belajar agar bisa sejalan dengan syariat islam “Adat sandi syarak,syarak basandi kitabullah” jelasnya
Disamping itu Perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan kebutuhan Dasar hal ini tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014.Apalagi di Agam ini telah lahir tokoh-tokoh yakni riya dr r. mansur ketua kehormatan,Buya Hamka tuturnya
”Kondisi ideal Perpustakaan dan masyarakat diharapkan sesuai dengan wujud dan cita-cita kita bersama,yakni masyarakat bisa menggunakan perpustakaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat.Perpustakaan menjadi tempat pengembangan kapasitas masyarakat,serta koleksi /informasi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan informasi masyarakat untuk itu pentingnya Literasi untuk meningkatkan SDM yang unggul.Hal ini bisa meningkatkan budaya literasi menciptakan masyarakat kritis dan ilmiah.Hal ini menjadi faktor penentu dalam meningkatkan pembangunan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas literasi masyarakat menjadi skala prioritas pembangunan melalui inisiasi budaya membaca dan gerakan kunjungan Perpustakaan jelasnya
Lebih lanjut Novi Irwan menuturkan bahwa layanan perpustakaan sebagai hak inklusif masyarakat dan hal ini tercantum dalam Pasal 5 UU 43/2002 tentang perpustakaan mengatur hak,kewajiban masyarakat terhadap perpustakaan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan
Selanjutnya masyarakat di daerah terpencil,terisolasi,atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus dan masyarakat yang memiliki cacat dan /atau kelainan fisik,emosional,mental,intelektual,dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing
Disaat ini transformasi perpustakaan harus kita laksanakan sebab transformasi ini sebagai proses perubahan yang berangsur sampai pada tujuan utama.Secara tahapan transformasi ini di sana akan menjadi pusat ilmu,Peran perpustakaan,Pusat Kebudayan (Pelestarian dan pemajuan serta pusat kegiatan Masyarakat (Pemberdayaan)
Dari data yang kita punya Kabupaten Agam memiliki Perpustakaan yang berstandar Nasional sebanyak 19 pustaka yang tersebar Daerah,Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) SMA dan Pojok Baca Nagari.Secara tingkat kunjungan masyarakat Kabupaten Agam di Daerah mencapai 6,627 orang,Sekolah Dasar 25,981 orang,SMP 27,516 orang,SMA 41,225 orang MI 776 orang MTS 39,514 orang MA 2,181 orang Pojok Baca Nagari 15,366 orang dan Taman baca masyarakat 3,638 orang
”Secara layanan perpustakaan di Kabupaten Agam ini patut diapresiasi,namun kita tidak terlena disitu saja kapan perlu kita tingkatkan secara continue agar minat kunjungan serta minat baca ini terus meningkat.”Kalau kita lihat ketercukupan koleksi pustaka yang ada di Agam ini bisa dikatakan sangat lengkap,namun perlu kita ketahui,kita harus melakukan update secara terus menerus.Bagaimana kita bisa melakukan berbagai inovasi serta perubahan yang bisa sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kejenuhan bisa diantisipasi lebih awal
Secara hak lanjut Novi irwan Hak-hak masyarakat terhadap pustaka sudah dicantumkan dalam Pasal (5) UU 43/2007 tentang perpustakaan mengatur hak,kewajiban masyarakat terhadap perpustakaan.Namun perlu kita ketahui bahwa yang mempengaruhi budaya baca saat ini diperlukan akses internet,Digitalisasi,perpustakan berbasis web dan ini harus di lingkungan yang kondusif akses internetnya.Disamping itu Penerbit,penulis dan toko buku dan ini tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat dan Fasilitas perpustakaan dan taman bacaan.” dan hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi kita bahwa fasilitas yang representatif,dimana fasilitas yang membuat orang nyaman,aman dan sejuk imbuhnya
”Nah ketika hal itu tersajikan maka insya allah perpustakaan akan terus ramai dikunjungi apalagi memberikan sejuta inovasi tentu menjadi tujuan utama nantinya.Ketika minat baca ini sudah menjadi kebutuhan pokok,bisa kita bayangkan nantinya generasi bangsa kita kedepan.(pry)