PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, (30/10).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Gubernur menyampaikan, tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2021-2026. Sehubungan dengan itu, kebijakan pembangunan tahun 2024 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam
Tema pembangunan sumbar yang diusung dalam RKPD 2024 yakni ; “ Transformasi Sektor Strategis yang inklusif dan berkelanjutan”. Peningkatan produktivitas melalui sektor strategis daerah ini yang juga merupakan bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi struktur ekonomi dan potensi ekonomi di Sumbar diarahkan kepada sektor pertanian (lima sub sektor pertanian), sektor perdagangan dan industri ( perdagangan, umkm dan industri kecil menengah)dan sektor pariwisata.
Selain dari sektor strategis daerah tetap tidak mengabaikan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat mengacu kepada standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi, pencapaian SPM, indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah (IKD) RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2021-2026 dan pencapaian program unggulan pada tahun 2021-2026.
Berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati, rancangan APBD tahun anggaran 2024 secara umum meliputi: Total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 6,46 triliun, belanja daerah sebesar 6,69 triliun rupiah defisit diperkirakan sebesar 230 miliar rupiah dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2024 sebagai berikut : Pendapatan daerah pada rancangan Perda tentang APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,46 triliun, mengalami peningkatan sebesar 0,05% dari tahun sebelumnya sebesar 6,45 triliun rupiah.
Sumber pendapatan terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp 3,06 triliun, naik sebesar 1,17% dari tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 3,03 triliun. 2. Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 3,38 triliun, mengalami penurunan sebesar 31,5 miliar rupiah atau 0,92% dari tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp 3,41 triliun. 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 15,51 miliar, mengalami penurunan 2,85 % dari tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 15,97 miliar.
Kemudian, Belanja daerah. Belanja daerah pada rancangan Perda tentang APBD 2024 direncanakan sebesar Rp 6,69 triliun. Mengalami penurunan sebesar 96,53 miliar rupiah atau turun sebesar 1,42 % dari belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 6,78 triliun.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan Rancangan APBD Tahun 2024.
Pertama, APBD Tahun 2024, merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2021-2026, dan akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrument terakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026.
“Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024,” kata Supardi.
Kemudian, target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 sebesar Rp. 6.462.726.661.218,- untuk pendapatan dan sebesar Rp. 6.692.726.661.208,- untuk belanja daerah, masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, dimana untuk pendapatan pada Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 7.331.691.000.000,- dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp. 7.353.015.000.000,-.
“Perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024,” bebernya.
Kemudian, Alokasi DAU yang diterima pada Tahun 2024 sebesar Rp. 2.062.837.785.000,- lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 1.953.080.098.000,-. Dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp. 109.975.687.000,- yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024