PARIAMAN, METRO–Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek.
“Kita sekarang resmikan kantor pelayanan AHU ini,” kata Wako Genius Umar, kemarin, didampingi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di MPP Kota Pariaman.
Genius Umar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham Wilayah Sumbar atas kerjasama yang baik selama ini. “MPP Adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarat dalam berurusan, mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat passport,” ungkapnya.
Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan palayanan yang baik. Hingga saat ini, sudah ada 25 loket pelayanan yang terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 Instansi Vertikal dan 2 layanan promosi. “Semoga saja dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, masyarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Padang karena sebelumnya pengurusan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kota Padang,” ujarnya.