PADANG, METRO – Penolakan krematorium di Rumah Duka Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Klenteng, Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, makin memanas. Rabu (22/3), sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Minang—ormas Islam, GNF MUI, Generasi Emas 212, memrotes krematorium yang berada di permukiman padat penduduk.
Aksi masyarakat itu mendapatkan pengawalan ketat oleh ratusan personel dari Polresta Padang. Namun, rumah duka tersebut, tetutup rapat dan tidak ada satupun perwakilan HBT atau pengelola yang mau menemui massa.
Setelah berorasi di depan rumah duka HBT, perwakilan massa melakukan mediasi dengan Kemenag, dan pihak kepolisian di dalam Polsek Padang Selatan. Namun, karena memasuki waktu shalat Ashar, mediasi dan aksi tersebut dihentikan. Massa membubarkan diri menuju Masjid Muhammadan untuk menunaikan shalat.
Ketua Forum Masyarakat Minang sekaligus Koordinator Aksi Irfianda Abidin, mengatakan dilakukan aksi tersebut karena menganggap HBT telah memaksakan kehendak, dengan tetap melakukan kremasi, sehingga membuat perasaan mereka terluka.
”Forum Masyarakat Minang meminta krematorium ditutup secara adat. Kawan-kawan sudah berkali-kali melakukan aksi. Sudah berulang kali dilarang. Sekali lagi, hukum adat melarang pembakaran mayat,” kata Irfianda Abidin, kepada wartawan.
Irfianda menjelaskan, syarak mangato, adat mamakai, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, nagari bapaga syarak, kampuang halaman bapaga adat, jorong jo dusun bapaga ueh. Kelakuan HBT dinilai sudah memaksakan kehendak untuk tetap membakar mayat.
”Meski izin dari pemerintah sudah ada, kita tetap secara adat meminta ini ditutup, karena hukum adat dalam undang-undang itu sudah jelas, diproteksi oleh pemerintah Pasal 18 ayat 2. Selagi hukum adat masih berlaku, pemerintah tidak boleh intervensi. Itu sudah bisa jadi dasar krematorium itu ditutup,” kata Irfianda.
Hukum adat yang ada jelas melarang pembakaran mayat, Forum Masyarakat Minang meminta pemerintah membatalkan izin itu. Dan, pengelola krematorium dari HBT, harus menghentikan melakukan pembakaran terhadap jenazah.
”Pindahkan seluruh barang-barang di krematorium dari daerah ini. Jika tak diacuhkan juga, kami yang akan eksekusi langsung. Jika masih ada pembakaran, langsung kita eksekusi,” tukas Irfanda.
Irfianda juga menilai Pemerintah Kota Padang telah “takicuah” dengan izin yang diajukan HBT ke wali kota. Izin yang diajukan pada 2015 itu, adalah izin persemayaman mayat dan izin penaman modal terhadap investasi alat-alat, bukan untuk melakukan kremasi atau pembakaran mayat.
”Sebenarnya wali kota juga terkecoh, karena izin pada 2015 itu, baru sekadar perizinan persemayaman mayat dan izin penanaman modal terhadap investasi alat-alat. Tapi, yang dipermasalahkan bukan penanaman modal. Ini masalah pembakaran mayat. Saya menilai ini adalah masalah akidah di Sumatera Barat, Minangkabau,” tegasnya.
Selain itu, Irfianda menambahkan ia juga telah melakukan mediasi dengan Kapolresta, Dir Intel Polda Sumbar dan Kemenag Kota Padang, dan pada Jumat (24/3), dilakukan mediasi dengan wali kota dengan menghadirkan HBT. Jika mediasi itu gagal pihaknya akan mengeksekusi.
”Hasil mediasi tadi, katanya akan dilakukan pertemuan di rumah dinas wali kota menghadirkan saudara Andreas dari HBT,” tegas Irfianda.
Japeri: Tahan Diri Dulu
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Japeri mengatakan pihaknya mengimbau kepada para jamaah bisa menahan diri dan bersabar beberapa hari. Pemerintah akan memediasi kedua belah pihak untuk bertemu sehingga keduanya sebagai warga negara bisa tentram kembali. Tidak merugikan salah satu pihak.
”Jumat besok diadakan musyawarah di rumah wali kota Padang untuk menyelesaikan persoalan ini. Apapun yang permaslahan di negara ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan UU dan aturan. Kita menghargai ada aspirasi maupun tuntutan dari jamaah, tapi kita tidak mau terjadi bentrokan satu sama lain,” kata Japeri.
Japeri menambahkan, penyelesaian persoalan krematorium ini memang harus dengan musyawarah, dengan kepala dingin. Jangan sampai mendahulukan emosi dan jangan bertindak melanggar hukum. Sehingga ketentraman dan kerukunan umat beragama di Kota Padang tetap terpelihara.
”Tuntutan mereka menolak keberadaan krematorium dan menghentikan krematorium itu beroperasi. Kita akan kembali teliti, apa inti tuntutan mereka. Yang jelas, mari kita jaga, bela dan rawat bangsa ini. Jangan jadikan agama perpecahan, namun seharusnya hidup berdampingan dan rukun bersama dalam perbedaan agama,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bidang Operasional HTT Albert Hendra Lukman mengatakan, demo inilah yang dikhawatirkan HTT selama ini. Sehingga HTT juga menolak keberadaan krematorium. Dia juga berharap Pemko Padang segera mengambil langkah yang bijak sehingga jangan sampai persoalan tersebut meruncing lagi.
Andreas: Ini Kepercayaan Kami
Sebelumnya, Tuako Himpunan Bersatu Teguh (HBT) Andreas Sofiandi mengatakan pemakaman merupakan hak bagi orang yang meninggal. Dan pihaknya menganut agama dan kepercayaan adanya kremasi yaitu jenazah yang dikremasi. Dulunya, HBT memiliki dua tempat krematorium, dan secara ketentuan dan aturan kedua krematorium itu belum terpenuhi.
Andreas menjelaskan, di tahun 2015, sebelum memasang alat ini, pihaknya telah melakukan beberapa proses yaitu mengundang semua pihak terkait seperti Wali Kota Padang, DPRD Dinas Perizinan, Amdal untuk meninjau langsung krematorium yang ada di Jakarta sebagai bentuk kajian dan penelitian terkait krematroium.
Andreas menuturkan, dalam rekomendasi DPRD itu dijelaskan bahwa krematorium dapat dilakukan dan dilanjutkan tidak dengan catatan, aktivitas tidak melalui pintu belakang. Karena seperti yang ketahui ada teman-teman kita jamaah masjid yang keberatan jika melalui pintu belakang. Setelah itu, HBT kemudian melakukan pengurusan hingga keluar lagi Perwako dan dikeluarkan izin krematroium ini dari Pemko.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz menjelaskan, kepolisian adalah aparatur negara yang mempunyai tugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat siapapun itu yang diakui negara baik yang minoritas maupun mayoritas apa pun itu agamanya berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian.
Chairul Aziz mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Karena itu menjadi salah satu hal yang pokok untuk menjaga stabilitas Kamtibmas. Diharapkan jangan sampai kemudian ada isu-isu keluar, bahwa di Padang orang mau menjalankan kegiatan agama dihalang-halangi, tidak dijamin oleh perwakilan negara, Polri dan TNI.
”Jika masyarakat merasa keberatan dengan izin legalitas krematorium tersebut, tentunya harus tetap pada aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia ini seperti dengan menggugat ke pengadilan. Jangan sampai melakukan penolakan dengan melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rg)