Bagi anggota TNI, PNS, karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa/Wali Nagari serta pekerjaan yang sumber penghasilannya dari keuangan negara, maka wajib mengundurkan diri.
“Bagi caleg yang mantan terpidana, harus ada bukti dari lembaga bersangkutan bahwa dia memang sudah bebas,” jelas Ory.
Terkait dengan persyaratan caleg, maka pada tanggal 7 September 2023 adalah batas akhir bagi Partai Politik untuk memasukkan klarifikasi ke KPU terhadap tanggapan masyarakat ke calegnya.
“Ada 58 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terhadap Caleg yang terdaftar di DCS. Maka parpol yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Ory, pada 28 November 2023, dimulai masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Karena itu, pada 3 Oktober merupakan pengajuan terakhir pencermatan caleg oleh Parpol, lalu pada 4 November KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Temu media dihadiri semua komisioner KPU Sumbar, yaitu Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Oey Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara), Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), serta sejumlah Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Sumbar. (cr1)




















