PADANG, METRO–Terbukti bersalah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektare di Kota Padang, Delfi Andri dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 10 bulan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Delfi Andri selama 3 tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti membacakan putusan didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, Senin (2/8).
Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa Eko Malla Asykar 4 Tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Saat sidang tuntutan Kamis (15/7/) lalu. Dimana JPU Tommy Busnarma, Miszuarty, dan Afridel, Lusita Amelia Cs menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.
“Baik. Itu hak saudara apakah mengajukan banding atau pikir-pikir ya. Untuk itu, sidang kami tutup,” sebut Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejasaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya pada tahun 2018 hingga 2019, bertempat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, terdakwa Delfi Andri mengajak korban berinisial AS, untuk berinvestasi tanah di Kota Padang.
Lalu terdakwa Defli Andri mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar, di Jakarta. Eko pun mengaku, dirinya kuasa hukum dari Lehar (almarhum) yang mana pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang. Eko pun, menjelaskan kepada korban bahwa tanah tersebut, terdapat surat pendukung.
Tak lama kemudian, korban diajak oleh Defli Andri, melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah, konsep surat jual beli dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar, mengaku terhadap tanah,akan terbit sertifikat dan surat yang dikonsep sudah ditangani.
Tak beberapa lama kemudian, korban mengirim uang sebesar Rp20 miliar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kepada polisi, karena merasa ditipu. (hen)