PADANG, METRO–Seorang perempuan diamankan Jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Padang, Kamis (23/9) sekitar pukul 16.00. Dia diamankan setelah menyerahkan diri lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Diketahui, pelaku berinisial RTY (19) warga Jalan DPRD IV RT 02 RW 08 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ini melakukan tindak pidana penganiayaan di Jalan Gang Tepi Danau Cimpago Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat, Minggu dini hari (29/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan teman RTY yakni berinisial AGS (19) mengalami luka pada bagian wajah usai ditusuk menggunakan pisau cutter.
“Pelaku kita amankan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Pemeriksaan dilakukan karena pelaku memenuhi surat panggilan sebagai tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan ini berawal dari komunikasi saling tuding menuding antara pelaku dengan korban di salah satu WhatsApp Group. Lalu, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Namun korban menolak lantaran hari sudah larut malam. Merasa tidak senang, pelaku lantas datang ke rumah korban hingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Saat terjadi perkelahian, pelaku mengeluarkan pisau cutter untuk melukai korban. Meski sempat dilerai masyarakat setempat, korban AGS mengalami luka pada bagian tangan dan bagian pipi akibat tusukan pelaku.
“Merasa tidak senang, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Laporan kita terima bernomor STTLP/B/435/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat. Kemudian ditindaklanjuti,”ujarnya.
Lebih lanjut eks Kapolsek Koto Tangah ini menyebut, barang bukti dalam kasus ini berupa hasil Visum Et Repertum Nomor 01/IPJ/V22/IX/2021 tertanggal 14 September 2021. “Pelaku dan barang bukti saat ini masih kita proses secara hukum,”ungkap Rico. (rom)