Ditambahkan Iptu Bambang, pelaku memanggil korban karena ada yang ingin dibicarakan. Yang mana rumah korban dan rumah pelaku bersebelahan dengan jarak kurang lebih 10 meter. Sesampai di rumahnya, pelaku menanyakan kepada korban kenapa dia menggores motor miliknya.
“Korban yang merasa tidak menggores kendaraannya, lantas membantah tuduhan pelaku. Namun, saat itu pelaku malah emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara meninju berulang kali dengan mengarahkan ke arah wajah, kepala belakang dan bagian dada hingga korban terbaring di teras rumah pelaku dalam keadaan lemah,” ungkap Iptu Bambang.
Warga yang melihat adanya pertengkaran itu, dikatakan Iptu Bambang langsung datang ke rumah pelaku dan langsung melerainya. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Geringging.
Setelah dilakukan Penyidikan, kata Iptu Bambang, pada Minggu 17 September 2023 tim langsung mengatur strategi mengamankan pelaku dirumahnya sekitar pukul 01.30 WIB. Pasalnya, berdasarkan bukti yang cukup kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Geringging guna proses lebih lanjut,” jelasnya. (ozi)
















