“Di sana, petugas menemukan sepedamotor Honda Scoopy milik korban terparkir. Tak jauh dari lokasi parkir itu, petugas juga mengamankan kedua gadis remaja itu tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrograsi keduanya mengakui telah melakukan pencurian,” ujar AKP Ardiansyah.
AKP Ardiansyah menuturkan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga statusnya merupakan anak berkonflik dengan hukum. Kini, keduanya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sijunjung dan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Pengakuan kedua gadis remaja ini, mereka melakukan pencurian setelah melihat ada kunci terletak di atas meteran listrik kos-kosan tersebut. Kemudian keduanya mengambil kunci rumah kosan tersebut agar dapat masuk ke dalam,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ardiansyah, setelah masuk ke dalam kosan korban, kedua pelaku mengambil satu unit sepeda motor dan pakaian milik korban. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BA 64** KN, dua helai baju, dan dua helai celana.
“Atas perbuatannya, Anak berkonflik dengan hukum ini dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)
















