AIA PACAH, METRO–Setelah penonaktifan posisi Amasrul sebagai Sekda Kota Padang, Wali Kota Hendri Septa langsung menunjuk Dr. Edi Hasimy, M.Si sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda. Penunjukan ini sesuai surat Wali Kota Padang nomor 804.227/BKPSDM-Pdg/2021 tentang Surat Perintah Pelaksana Harian.
Dalam surat tersebut, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Hasimy kini merangkap posisi sebagai Plh Sekda Padang. Ia bertugas menggantikan semua kebijakan sebagai Sekda Padang.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan selaku juru bicara Pemko Padang, Amrizal Rengganis membenarkan penunjukan Edi Hasimy sebagai Plh Sekda. Penunjukannya mulai Rabu (4/8). Hal ini untuk mengisi kekosongan yang terjadi pasca penonaktifan Amasrul selaku Sekda Padang.
“Walaupun pejabatnya dinonaktifkan, posisi Sekda tak boleh kosong. Makanya wali kota menunjuk segera Plh,” tandas Rengga.
Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap Amasrul terkait pelanggaran disiplin yang telah disangkakan kepada yang bersangkutan. Saat ditanya, pelanggaran apa yang telah dilakukan Sekda, Rengga menolak berkomentar.
“Itu kerjaanya tim pemeriksa,” sebut Rengga lagi.
Sementara itu, Edi Hasimy yang dihubungi koran ini kemarin belum memberi komentar.
Untuk diketahui, ketegangan antara Sekda dan walikota Padang sempat santer terdengar. Baik di lingkungan Pemko Padang maupun di luar Pemko sendiri.
Amasrul diperiksa oleh Wali Kota, karena melanggar PP 53. Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” ujarnya.
Dijelaskan, Amasrul tidak menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Amasrul sebagai sekda tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang. “Saya hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali Kota berpandangan lain,” ulasnya. (tin)